Hasto Minta MK Ubah Norma Pasal 21 UU Tipikor

nasional.kompas.com

Eks Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hasto, yang pernah dijerat pasal perintangan penyidikan kasus Harun Masiku namun dakwaannya tidak terbukti, menilai ancaman pidana pasal tersebut tidak proporsional dan merugikan dirinya secara konstitusional. Gugatan ini didampingi 32 pengacara.

Cari berita serupa