Hasto Minta MK Ubah Norma Pasal 21 UU Tipikor
Eks Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hasto, yang pernah dijerat pasal perintangan penyidikan kasus Harun Masiku namun dakwaannya tidak terbukti, menilai ancaman pidana pasal tersebut tidak proporsional dan merugikan dirinya secara konstitusional. Gugatan ini didampingi 32 pengacara.
Berita Terbaru

Apple Siapkan MacBook Murah, Pakai Chip iPhone, Meluncur 2026

Dayot Upamecano Gratis, MU, Chelsea, Liverpool Siap Perang Transfer

IPM Indonesia Melesat, Bukti Nyata Pembangunan Era Prabowo

Presiden Sheinbaum Gugat Pelaku Pelecehan Seksual, Soroti Nasib Perempuan Meksiko

Hamish Daud Buka Suara: Kesibukan Jadi Alasan Cerai dari Raisa

Pupuk Indonesia Percepat Penyaluran Pupuk Subsidi Jelang Musim Tanam Ketiga

Dropla: Solusi Baru Kelola Berkas iPad Lebih Rapi dan Mudah

Barcelona 9 Laga Beruntun Selalu Kebobolan, Terpanjang Sejak 2013

Puan Maharani: Pimpinan DPR Tindak Lanjuti Putusan MKD Etik Anggota

YouTube Bungkam Suara Palestina, Hapus Ratusan Video & Akun HAM
