www.cnbcindonesia.com

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan aturan baru. Aturan ini mengizinkan penggunaan maksimal 30% dari pagu anggaran dana desa sebagai jaminan terakhir. Ini berlaku jika koperasi desa atau kelurahan merah putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial.
Masih Seputar nasional

Once Mekel: Kumpul Royalti Musik Bertahap, Jangan Ganggu UMKM

Once Mekel Desak Pengamen & Usaha Kecil Bebas Royalti Musik

Kumpul Kebo Marak di RI, Beban Finansial & Cerai Rumit Jadi Pemicu

Puan Singgung 'Indonesia Gelap', Dasco Desak Pemerintah Tangkap Aspirasi

Zulhas: Penggilingan Padi Besar Wajib Izin Khusus, Lindungi Pabrik Kecil

Tantang Warga, Bupati Pati Minta Maaf Usai Kenaikan PBB Picu 75.000 Massa

299 Hari Menjabat, Prabowo Ungkap Penyelewengan Besar di Pemerintahan

Balita 1 Tahun Luka Digigit Temannya di Daycare Surabaya

Dishub DKI: Sopir Ngantuk Dominasi Kecelakaan Transjakarta Koridor 9
Mentan Amran: 59% Beras Oplosan Campur Beras Patah

Silfester Matutina Tak Dieksekusi Sejak 2019: Eks Kajari Jaksel Ungkap Alasan Menghilang