Dana Desa 30% Jadi Jaminan Kredit Koperasi Gagal Bayar

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal telah menetapkan aturan baru. Aturan ini mengizinkan penggunaan maksimal 30% dari pagu anggaran dana desa sebagai jaminan terakhir. Ini berlaku jika koperasi desa atau kelurahan merah putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial.
Berita Terbaru

Gamer MLBB Wajib Tahu: Top Up Diamond Cepat dan Aman Pakai DANA

Jay Idzes Akui Sassuolo Kalah Tipis dari AS Roma, Soroti Lini Belakang

DPR: Biaya Haji Hanya Turun Rp 1 Juta, Curiga Ada 'Bancakan' Rp 5 T

Nama Brigitte Macron Berubah Jean-Michel di Pajak, Isu Transgender Mencuat Lagi

Pangeran Andrew Terpaksa Hengkang dari Royal Lodge, Sewa "Satu Biji Lada" Jadi Sorotan

Menkeu Purbaya Ungkap Keresahan Prabowo Saat Demo Besar Agustus 2025

ByteDance Rilis Seed3D 1.0: AI Ubah Gambar 2D Jadi Aset 3D Realistis

Indonesia Dominasi Indonesia Masters II 2025, Rebut Gelar Juara Umum

Wali Kota Semarang Pimpin Groundbreaking Gudang Koperasi, Wujudkan Program Prabowo

Senator AS Rick Scott: Maduro Harus Pergi ke Rusia atau China, Hari-hari Terhitung