Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ilegal Terbesar Rp 30 Miliar

www.cnbcindonesia.com

image cover

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal terbesar dalam sejarah di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Jambi. Operasi ini menyita sekitar 10.000 koli barang, termasuk tekstil dan pakaian bekas, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. Penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai masuknya barang impor ilegal melalui jalur laut dari Port Klang, Malaysia.