Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ilegal Terbesar Rp 30 Miliar
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal terbesar dalam sejarah di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Jambi. Operasi ini menyita sekitar 10.000 koli barang, termasuk tekstil dan pakaian bekas, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 30 miliar. Penindakan berawal dari informasi intelijen mengenai masuknya barang impor ilegal melalui jalur laut dari Port Klang, Malaysia.
Berita Terbaru

Kursi Konser Blackpink Jauh? Zoom Samsung S25 Ultra Bikin Serasa VIP
:strip_icc()/kly-media-production/medias/4110693/original/064076300_1659433473-000_32FQ3JX.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1Me2Vb8QBuwM1Al2flwAVsj78b8=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc()/kly-media-production/medias/4110693/original/064076300_1659433473-000_32FQ3JX.jpg)
Minim Menit Bermain, Nathan Ake Putuskan Hengkang dari Manchester City

Mataram Segera Miliki Dapur Makan Bergizi Gratis, Beroperasi Awal 2026

Rubio Desak Dunia Hentikan Dukungan untuk RSF Sudan: Kekejaman Sistematis Terus Berlanjut

Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz, Pastikan Hubungan Tetap Baik

Anggaran Insentif Stunting Turun 61 Persen, Motivasi Daerah Terancam

Bocoran Xiaomi 17 Ultra: Rilis Desember, Kamera Terbesar Siap Saingi iPhone 17

Juventus: Damien Comolli Resmi Jadi CEO, Mulai Era Baru Pasca Giuntoli

Lamsel Fest 2025: Jetski Lintas Selat Sunda, Pecahkan Rekor MURI Tari Kolosal

Laporan PCHR: Tahanan Palestina Alami Penyiksaan Sistematis di Penjara Israel
