Mendes PDT Izinkan Dana Desa Tutupi Gagal Bayar Koperasi

www.cnnindonesia.com

image cover

Menteri Desa Yandri Susanto menyatakan dana desa dapat digunakan untuk menalangi pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ke bank jika gagal bayar. Maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa per tahun bisa dialokasikan. Keputusan ini tertuang dalam Permendes Nomor 10 tahun 2025. Dana yang digunakan tidak dicatat sebagai utang koperasi, melainkan bentuk dukungan pemerintah.