Mendes PDT Izinkan Dana Desa Tutupi Gagal Bayar Koperasi

Menteri Desa Yandri Susanto menyatakan dana desa dapat digunakan untuk menalangi pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ke bank jika gagal bayar. Maksimal 30 persen dari pagu anggaran dana desa per tahun bisa dialokasikan. Keputusan ini tertuang dalam Permendes Nomor 10 tahun 2025. Dana yang digunakan tidak dicatat sebagai utang koperasi, melainkan bentuk dukungan pemerintah.
Berita Terbaru

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Napoli Hajar Inter 3-1, Kembali Puncaki Klasemen Liga Italia

Aksi Bela Palestina di Kedubes AS: 869 Personel Dikerahkan, Lalin Situasional

Xanana Gusmao: Keanggotaan ASEAN Babak Baru Perjalanan Timor Leste

Dwi Andhika Jalani Pemulihan, Didiagnosa Tifus Akibat Kelelahan

BUMD Sumut Impor 50 Ton Cabai: Tekan Inflasi Tertinggi Nasional

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Jay Idzes: Suporter Timnas Indonesia Sama Gila dengan Italia!

Menperin Pastikan: Calon Mobil Nasional Sudah Mejeng di GIIAS 2025

KTT ASEAN: Prabowo dan Pemimpin Resmi Sambut Timor Leste Anggota ke-11