Kopdes Wajib Alokasikan 20% Laba Bersih untuk Desa

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen keuntungan bersih setiap tahun kepada pemerintah desa. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025. Dana tersebut akan dicatat sebagai pendapatan sah APBDes dan dapat digunakan untuk pembangunan desa, peningkatan SDM, serta program pemberdayaan masyarakat. Menteri Desa Yandri Susanto optimistis Kopdes tidak akan merugi karena bisnisnya berfokus pada kebutuhan pokok.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak