Kopdes Wajib Alokasikan 20% Laba Bersih untuk Desa

money.kompas.com

image cover

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen keuntungan bersih setiap tahun kepada pemerintah desa. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025. Dana tersebut akan dicatat sebagai pendapatan sah APBDes dan dapat digunakan untuk pembangunan desa, peningkatan SDM, serta program pemberdayaan masyarakat. Menteri Desa Yandri Susanto optimistis Kopdes tidak akan merugi karena bisnisnya berfokus pada kebutuhan pokok.