Kejagung Tetapkan Eks Bos Sritex Tersangka Korupsi Rp 1,08 T

www.cnbcindonesia.com

image cover

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk., sebagai tersangka kasus korupsi. Kasus ini terkait pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dan entitas anak usaha, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 1,08 triliun. IKL diduga menandatangani permohonan kredit yang tidak sesuai peruntukannya.