www.tempo.co

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II telah memblokir 130 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp71 miliar. Pemblokiran serentak ini melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bertujuan memberikan efek jera serta mengamankan penerimaan pajak. Tindakan ini dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif sebelumnya.
Masih Seputar ekonomi

Mendag Budi Santoso Tinjau Penyaluran MBG di Batam, Pastikan Lancar

Sabang Luncurkan Subsidi Ongkos Angkut LPG, Atasi Inflasi

5 Kargo LNG DSLNG Siap Penuhi Kebutuhan Gas Domestik 2025
PLTG Cikarang Listrindo Keluhkan Pasokan Gas Seret dari Pertamina EP-PGN

Kemnaker Siapkan Lembaga Produktivitas Nasional, Latih 500 Ahli

Kemnaker buka layanan kewirausahaan, sasar korban PHK ciptakan kerja baru

Bea Cukai Sita Rp49,44 Miliar Balpres Pakaian Bekas, Terbanyak Diselundupkan

PADI Klarifikasi Rights Issue: Bukan Hapsoro, Perusahaan Sendiri yang Gelar

Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen Usai Diprotes Warga

IHSG Cetak Rekor Baru, Investor Asing Borong TLKM & BBRI