DJP Jateng II blokir 130 rekening penunggak pajak Rp71 miliar

www.tempo.co

image cover

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II telah memblokir 130 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai lebih dari Rp71 miliar. Pemblokiran serentak ini melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bertujuan memberikan efek jera serta mengamankan penerimaan pajak. Tindakan ini dilakukan setelah melalui tahapan penagihan aktif sebelumnya.