www.tempo.co

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan balpres pakaian bekas impor menjadi barang ilegal yang paling banyak diselundupkan. Sejak 2024-2025, Bea Cukai melakukan 2.584 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar. Temuan terkini adalah 747 balpres pakaian senilai Rp1,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, menambah daftar panjang pemberantasan balpres ilegal.
Masih Seputar ekonomi

Mendag Budi Santoso Tinjau Penyaluran MBG di Batam, Pastikan Lancar

Sabang Luncurkan Subsidi Ongkos Angkut LPG, Atasi Inflasi

5 Kargo LNG DSLNG Siap Penuhi Kebutuhan Gas Domestik 2025
PLTG Cikarang Listrindo Keluhkan Pasokan Gas Seret dari Pertamina EP-PGN

Kemnaker Siapkan Lembaga Produktivitas Nasional, Latih 500 Ahli

Kemnaker buka layanan kewirausahaan, sasar korban PHK ciptakan kerja baru

PADI Klarifikasi Rights Issue: Bukan Hapsoro, Perusahaan Sendiri yang Gelar

Pati Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen Usai Diprotes Warga

DJP Jateng II blokir 130 rekening penunggak pajak Rp71 miliar

IHSG Cetak Rekor Baru, Investor Asing Borong TLKM & BBRI