Bea Cukai Sita Rp49,44 Miliar Balpres Pakaian Bekas, Terbanyak Diselundupkan

www.tempo.co

image cover

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan balpres pakaian bekas impor menjadi barang ilegal yang paling banyak diselundupkan. Sejak 2024-2025, Bea Cukai melakukan 2.584 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp49,44 miliar. Temuan terkini adalah 747 balpres pakaian senilai Rp1,5 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok, menambah daftar panjang pemberantasan balpres ilegal.