Bea Cukai Sita 755 Bal Pakaian Bekas Impor Rp1,51 Miliar

Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita 755 bal pakaian dan tas bekas impor senilai Rp1,51 miliar. Mayoritas barang ilegal ini berasal dari Malaysia. Penindakan dilakukan pada 9-12 Agustus 2025. Penyelundupan ini berpotensi menurunkan citra bangsa, membawa penyakit, serta mengganggu industri tekstil dalam negeri dan pangsa pasar produk lokal.
Berita Terbaru

Elon Musk Sesumbar: Robot Optimus Bisa Jadi Dokter Bedah

Gubernur DKI Lepas Kontingen POPNAS, Targetkan Juara Umum di Dua Ajang

BGN Nonaktifkan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Lecehkan dan Aniaya Rekan

Faksi Palestina Bersatu Tegas: Tolak Aneksasi Israel di Tepi Barat, Penggusuran Gaza

Raffi Ahmad Berencana Kunjungi Nusakambangan, Temui Ammar Zoni?

Mentan: Produksi Beras Indonesia Melesat, Terbesar Kedua Dunia

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Borussia Moenchengladbach Dihajar Bayern 0-3, Penalti Diks Gagal!

Prabowo Panggil Kapolri: Koordinasi Kamtibmas Jelang KTT ASEAN & APEC

Radiasi 875.000 Kali Normal: Cikande Tercemar Cesium-137, Warga Terdampak