www.cnnindonesia.com

Direktorat Jenderal Bea Cukai menyita 755 bal pakaian dan tas bekas impor senilai Rp1,51 miliar. Mayoritas barang ilegal ini berasal dari Malaysia. Penindakan dilakukan pada 9-12 Agustus 2025. Penyelundupan ini berpotensi menurunkan citra bangsa, membawa penyakit, serta mengganggu industri tekstil dalam negeri dan pangsa pasar produk lokal.
Masih Seputar ekonomi

Menteri PKP Setujui 50 Ribu Unit Rumah Subsidi Buruh

PKP-Kemnaker gandeng tangan, target 50 ribu rumah subsidi buruh
Kemenko Perekonomian Bela BPS Usai PBB Diminta Audit Data Ekonomi

36 Bandara Internasional Resmi Beroperasi, Dorong Wisata & Investasi

Gerakan Pangan Murah Bulog-Polri Efektif Kendalikan Inflasi

2 Pax per Orang: Aprindo Batasi Beras Bulog di Ritel

Wamenaker Noel: 19 Juta Lapangan Kerja Prabowo-Gibran Tergantung Ekonomi Stabil

Pemerintah gelontorkan Rp 57,4 T stimulus, efektifkah dorong ekonomi?

Menhub Belum Terima Laporan KNKT soal Rentetan Kecelakaan Transportasi

Polda Aceh Distribusikan 65,5 Ton Beras Murah di 26 Titik

Prabowo Berpesan APPSI Semakin Besar untuk Kesejahteraan Pedagang