Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp 1,51 Miliar di Priok

money.kompas.com

image cover

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, bersama TNI Angkatan Laut, berhasil menggagalkan masuknya 755 balpres berisi pakaian dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang impor ilegal ini bernilai Rp 1,51 miliar. Penindakan ini bertujuan mengantisipasi dampak buruk barang ilegal terhadap industri nasional, yang terdeteksi dari tujuh peti kemas mencurigakan di Kapal KM Eagle Mas V.1225.