Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Rp 1,51 Miliar di Priok

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, bersama TNI Angkatan Laut, berhasil menggagalkan masuknya 755 balpres berisi pakaian dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang impor ilegal ini bernilai Rp 1,51 miliar. Penindakan ini bertujuan mengantisipasi dampak buruk barang ilegal terhadap industri nasional, yang terdeteksi dari tujuh peti kemas mencurigakan di Kapal KM Eagle Mas V.1225.
Berita Terbaru

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Gubernur DKI Pramono Anung: Tiang Monorel Mangkrak Bikin Saya Tak Nyenyak Tidur

Rusia Hujani Kyiv Rudal Balistik, 8 Warga Terluka

Fattah Syach Menang SCTV Awards, Janji Traktir Sahabat Kini Jadi "Utang" Manis

Tukin ASN ESDM Naik 100%, Prabowo Beri Restu dan Peringatan Keras

Meta PHK 600 Karyawan AI, Sinyal Arah Baru Pengembangan?

El Clasico: Real Madrid Tertekan Hebat, Trauma Musim Lalu Hantui Puncak Klasemen

RUU KKS: Tumpang Tindih Keamanan dan Pertahanan Siber, Ancam Kebebasan Individu?

Jepang Kerahkan Jet Tempur, Hadapi Pengebom Nuklir Rusia Dekat Wilayah Udara