Pemegang OCI Diizinkan Bekerja di Indonesia, Asal Tak Ganggu Pasar Kerja
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314173/original/015375200_1755068756-IMG_7721.jpeg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Jwp7U70kV2hiK-7dxyvYhRLWLJ0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5314173/original/015375200_1755068756-IMG_7721.jpeg)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyatakan pemegang Overseas Citizen of Indonesia (OCI) diperbolehkan bekerja di Indonesia. Kebijakan ini dengan syarat tidak mengganggu stabilitas pasar tenaga kerja, bahkan diharapkan membuka lapangan kerja baru. Silmy juga menjelaskan bahwa OCI ditujukan bagi diaspora Indonesia yang berbasis di luar negeri, berbeda dengan KITAP untuk pasangan perkawinan campur.
Berita Terbaru

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Bagnaia Juara Sprint MotoGP Malaysia, Alex Marquez Kunci Runner-up

Polisi Ungkap Siasat Licik Kades Cikuda, Raup Rp2,3 M dari Dokumen Tanah

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Ammar Zoni Siap Bongkar Semua di Sidang Narkoba Keempat

Impor Minyak 1 Juta BPH, Pemerintah Genjot B50 Tahun Depan

Google Raih Terobosan Besar: Chip Willow 13.000 Kali Lebih Cepat

Lionel Messi Raih Sepatu Emas MLS, Langsung Cetak Dua Gol Spektakuler

Pertamina Dorong Indonesia Jadi Pusat SAF Asia Tenggara

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun