Pemegang OCI Diizinkan Bekerja di Indonesia, Asal Tak Ganggu Pasar Kerja

www.liputan6.com

image cover

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menyatakan pemegang Overseas Citizen of Indonesia (OCI) diperbolehkan bekerja di Indonesia. Kebijakan ini dengan syarat tidak mengganggu stabilitas pasar tenaga kerja, bahkan diharapkan membuka lapangan kerja baru. Silmy juga menjelaskan bahwa OCI ditujukan bagi diaspora Indonesia yang berbasis di luar negeri, berbeda dengan KITAP untuk pasangan perkawinan campur.