Mendes PDT: Koperasi Desa Merah Putih Wajib Setor 20% Laba ke Desa

nasional.kompas.com

image cover

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan memberikan minimal 20 persen dari laba bersih tahunan kepada pemerintah desa. Kebijakan ini tertuang dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025. Dana tersebut akan menjadi pendapatan desa yang sah, digunakan untuk pembangunan dan program desa.