nasional.kompas.com

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan memberikan minimal 20 persen dari laba bersih tahunan kepada pemerintah desa. Kebijakan ini tertuang dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025. Dana tersebut akan menjadi pendapatan desa yang sah, digunakan untuk pembangunan dan program desa.
Masih Seputar nasional

Mahfud MD: Eksekusi Vonis Silfester Matutina Belum Kedaluwarsa

Gas Air Mata Picu Sesak Napas, Lima Warga Pati Dirawat

Pemerintah Prabowo Perketat Seleksi ASN Demi Kualitas Terbaik

Mobil Polisi Dibakar Massa Saat Demo Ricuh di Pati

Istana Imbau Pejabat Hindari Sikap Arogan Pasca Demo Pati

KPK Tangkap Direksi Inhutani V, Diduga Suap Izin Hutan

Kemendagri Pantau Dinamika Pemakzulan Bupati Pati Sudewo

Abraham Samad Dicecar 56 Pertanyaan Kasus Ijazah Jokowi

DPRD Pati Sepakati Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo

Ribuan Warga Pati Tuntut Bupati Sudewo Lengser

Keracunan Makanan Hantui Program Makan Bergizi Gratis