KPK Ungkap SK Kuota Haji 2024 Jadi Bukti Korupsi

nasional.kompas.com

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 menjadi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. SK ini ditandatangani eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mengatur pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai menyalahi undang-undang, dan KPK akan mendalami perancang serta proses pembuatan SK tersebut.