KPK Ungkap SK Kuota Haji 2024 Jadi Bukti Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 menjadi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024. SK ini ditandatangani eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mengatur pembagian kuota 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai menyalahi undang-undang, dan KPK akan mendalami perancang serta proses pembuatan SK tersebut.
Berita Terbaru

ITSEC Ungkap: Data Bocor Bukan Cuma dari Sistem, Tapi Kelalaian Konsumen

Fajar/Fikri Lolos Semifinal French Open 2025, Jadi Satu-satunya Wakil Indonesia

Kejati DKI Sita Tiga Senpi Milik Terdakwa Korupsi Bank Jatim

Wanita Malaysia Disiksa Setiap Hari: Dijual Sindikat Penipuan di Kamboja

Ammar Zoni Siap Buktikan Tak Bersalah, Lawan Dakwaan Narkoba Rutan

Saham NIRO Melejit 128%, Pimpin Top Gainers BEI Pekan Ini

Bandar Kripto WazirX Kembali Beroperasi, Setelah Rp 3,8 T Lenyap Dicuri

Inter Miami Libas Nashville 3-1, Messi Cetak Brace Penentu

Tragedi Udara Venezuela: Pesawat Terbakar, 2 Tewas Gagal Lepas Landas

KTT ASEAN ke-47: Malaysia Jadi Pusat Diplomasi, Trump Hadir