nasional.kompas.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Perkara ini menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK menduga ada pengurangan kuota reguler demi kuota khusus, yang menyimpang dari niat awal Presiden.
Masih Seputar nasional

Jakarta Sumbang Hampir 50 Persen Transaksi QRIS Nasional

Tarif Impor Dorong Inflasi Konsumen AS, Ekonom Peringatkan Dampak Penuh
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Karyawan Salon di Ponorogo

Mendes PDT: Koperasi Desa Merah Putih Wajib Setor 20% Laba ke Desa

Aceh Dorong Investasi Pabrik Hilirisasi Sawit Berkelanjutan Global

Puluhan Siswa SMP Sleman Diduga Keracunan Makanan Gratis

Kejati Jabar Tingkatkan Penyidikan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu

Kejagung Dorong Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/144446/original/111114dbupati-ricuh.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/qIKyEMzYcRJTtkF9dW0gG5_Kkzk=/1200x675/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/144446/original/111114dbupati-ricuh.jpg)
Warga Pati Demo Besar-besaran, Desak Bupati Sudewo Mundur

China Dekati Pesawat Filipina, Ketegangan Laut China Selatan Meningkat

KPK Geledah Rumah Terkait Korupsi Haji, Sita Aset di Depok