KPK Naikkan Status Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Penyidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Perkara ini menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK menduga ada pengurangan kuota reguler demi kuota khusus, yang menyimpang dari niat awal Presiden.
Berita Terbaru

Elon Musk Orang Pertama, Kekayaan Tembus Rp 8.420 Triliun

Man City vs Dortmund: Haaland Siap Menggila, Perebutan Puncak Klasemen

Prabowo Ingin Whoosh Tembus Banyuwangi, KCIC Siap Kaji Kelayakan

Korea Utara Berduka: Kim Yong-nam, Loyalis Tiga Generasi Kim, Wafat di Usia 97

Jangan Hanya Menebak: Check-up Kunci Ketenangan Hidup Sejati

BNI Sabet Penghargaan: Komitmen Kuat Dorong UMKM dan Ekonomi Hijau Desa

Perusahaan Dubai Tunjuk Robot AI Robert Jadi CEO, Klaim Kerja Nonstop

Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia Takluk, Erick Thohir Serukan Bangkit

DPR Soroti Subsidi 60% Kereta Petani: Jangan Sampai Seperti Whoosh

Pesawat Kargo UPS Jatuh Terbakar di Kentucky, Angkut Ribuan Galon BBM
