KPK Cegah Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji

www.cnnindonesia.com

KPK secara resmi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan ini terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Keputusan ini diambil setelah Yaqut menjalani pemeriksaan dan kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Larangan bepergian ini berlaku hingga enam bulan ke depan.

Cari berita serupa