www.cnnindonesia.com

Komisi Kejaksaan (Komjak) menyatakan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tak kunjung mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) akan jadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Putusan 1,5 tahun penjara sudah inkrah, dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi. Komjak akan berkomunikasi langsung dengan Kejari Jaksel.
Masih Seputar nasional

Mensesneg Bantah Anggaran Minim Picu Kenaikan Pajak Pati 250 Persen

KPPOD: Kenaikan PBB-P2 Pati Jadi Alarm Kepala Daerah Lain
Dirut Sritex Iwan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank
Prabowo Sesalkan Unjuk Rasa Tuntut Bupati Pati Mundur
Mensesneg Bantah Payment ID Mata-matai, Fokus Perbaikan Sistem Transaksi

Demo Kenaikan PBB di Pati, 64 Warga Terluka
KPK Sita Mobil dan Properti dalam Penyidikan Korupsi Haji

Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Tersangka Korupsi Kredit Bank

Separatis Papua Tembak Mati Dua Anggota Brimob di Nabire

Hujan Angin Kencang Robohkan Dua Kelas SD Tangerang, 11 Siswa Tertimpa

BKPM: Pasar EBT Penentu Investasi Energi Bersih