Kemenko Polkam Soroti Poin UU ITE Tak Boleh Diakses Publik

www.liputan6.com

image cover

Kemenko Polkam dan Kemenkomdigi sedang membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam pembahasan, Asisten Deputi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menyatakan sejumlah poin penting dalam UU ITE seharusnya tidak bisa diakses publik. Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap mematuhi regulasi relevan di berbagai sektor seperti keuangan dan kesehatan.