Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan, Eks Stafsus Nadiem Terjerat Korupsi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5291901/original/091134600_1753234176-unnamed-3.jpg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RlqplYNG1foHnz4p7C0PDdcAubk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5291901/original/091134600_1753234176-unnamed-3.jpg)
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengonfirmasi pencabutan paspor Jurist Tan, eks staf khusus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. Pencabutan ini dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung RI sejak 4 Agustus 2025. Jurist Tan terjerat kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook, dan kini paspornya tidak lagi berlaku, menandakan langkah selanjutnya menuju status buron.
Berita Terbaru

Grokipedia Elon Musk Klaim Lebih Baik, Tapi Malah Salin Konten Wikipedia

Son Heung-min Berpeluang Kembali ke Eropa, AC Milan Jadi Destinasi?

Korupsi Kian Canggih Pakai Teknologi, Tapi Tetap Terendus

PM Jepang Sanae Takaichi Debut di ASEAN, Perkuat FOIP Hadapi Cina

Ayu Eks Karyawan Ashanty Mengaku Khilaf, Jadi Tulang Punggung Keluarga

Telkom (Telin) Gandeng SDEC & ITCO, Bangun Kabel Laut ICE II

Waspada! Iklan Judi Online Kini Bersembunyi, Ini Modus Barunya

FIFPRO World 11 2025: 26 Nominasi Siap Bikin Pemilih Pusing

Menko Muhaimin: 100 Ribu WNI di Kamboja, Tanpa Jaminan Keselamatan

Perawat Migran Asal Majalengka Raih Penghargaan Video Budaya Taiwan