nasional.kompas.com
Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, menyoroti paradoks perbedaan usia pensiun guru dan dosen, meskipun diatur dalam undang-undang yang sama. Arief berpendapat tugas guru lebih berat, terutama guru PAUD yang bahkan harus "nyebokin" murid. Pandangan ini disampaikan saat MK menyidangkan permohonan seorang guru yang keberatan dengan usia pensiun 60 tahun, sementara dosen 65 tahun. Arief menilai keterangan pemerintah mengenai beban kerja dosen mengandung paradoks.
Masih Seputar nasional

Mensesneg Bantah Anggaran Minim Picu Kenaikan Pajak Pati 250 Persen

KPPOD: Kenaikan PBB-P2 Pati Jadi Alarm Kepala Daerah Lain
Dirut Sritex Iwan Lukminto Bantah Terlibat Korupsi Kredit Bank
Prabowo Sesalkan Unjuk Rasa Tuntut Bupati Pati Mundur
Mensesneg Bantah Payment ID Mata-matai, Fokus Perbaikan Sistem Transaksi

Demo Kenaikan PBB di Pati, 64 Warga Terluka
KPK Sita Mobil dan Properti dalam Penyidikan Korupsi Haji

Kejagung Tetapkan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Tersangka Korupsi Kredit Bank

Separatis Papua Tembak Mati Dua Anggota Brimob di Nabire

Hujan Angin Kencang Robohkan Dua Kelas SD Tangerang, 11 Siswa Tertimpa

BKPM: Pasar EBT Penentu Investasi Energi Bersih