nasional.kompas.com

Permohonan uji materiil eks Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor (obstruction of justice) dinilai berpotensi mempersempit norma hukum. Hakim konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan tujuan permohonan Hasto, yang meminta penambahan variabel pada pasal tersebut. Pengacara Hasto berpendapat pasal tersebut 'karet' dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Masih Seputar nasional

Dana Desa 30% Jadi Jaminan Kredit Koperasi Gagal Bayar

Pakar: Aksi Warga Desak Bupati Pati Mundur Murni Tanpa Rekayasa Elite

Ketua Komisi II DPR: Pemakzulan Bupati Pati Tak Harus Terjadi

Indonesia Siapkan Pulau Galang Rawat Korban Perang Gaza

DPR Beri Kesempatan Bupati Pati Sudewo Perbaiki Kebijakan

Muhammadiyah dan PBNU Kecam Ritual 'Surga Bayar Rp 1 Juta'

Mantan Dirut Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank, Bantah Terlibat

MUI Bekasi Usut Pengajian Umi Cinta, Janji Surga Rp1 Juta

Prabowo Siapkan Kenaikan Gaji ASN dalam Pidato APBN 2026

Demokrat Bantah AHY Maju Pilpres 2029
Menhub Bantah Perombakan Direksi KAI Akibat Kecelakaan