Hakim MK Pertanyakan Tujuan Uji Materiil Hasto soal Tipikor

nasional.kompas.com

image cover

Permohonan uji materiil eks Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor (obstruction of justice) dinilai berpotensi mempersempit norma hukum. Hakim konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan tujuan permohonan Hasto, yang meminta penambahan variabel pada pasal tersebut. Pengacara Hasto berpendapat pasal tersebut 'karet' dan menimbulkan ketidakpastian hukum.