Hakim MK Pertanyakan Tujuan Uji Materiil Hasto soal Tipikor

Permohonan uji materiil eks Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, terkait Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor (obstruction of justice) dinilai berpotensi mempersempit norma hukum. Hakim konstitusi Guntur Hamzah mempertanyakan tujuan permohonan Hasto, yang meminta penambahan variabel pada pasal tersebut. Pengacara Hasto berpendapat pasal tersebut 'karet' dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Berita Terbaru

NTSB Ungkap: Kapal Selam Titan Meledak, Struktur Karbon Jadi Biang Kerok

Erick Thohir Sebut Shin Tae-yong dan Indra Sjafri Sulit Komunikasi, Andre Rosiade Membantah

1.300 Eks Pekerja Sritex Sudah Bekerja Lagi, Disnakertrans Kawal Hak

Donald Trump Ingin Bertemu Kim Jong Un di Korea Selatan, Isu Nuklir Kembali Mencuat?

Di Tengah Kabar Perceraian, Hamish Daud Tetap Aktif di Forum Ekonomi Bali

IHSG Melaju Kencang 4,50%, Investor Asing Borong Saham Rp 1,15 T

Elon Musk Ancam Mundur dari Tesla: Ingin Kendali Penuh Pasukan Robot?

Erick Thohir Terbuka, Terima Masukan Ultras Garuda untuk Timnas

e-KTP WN Israel di Cianjur Viral, Disdukcapil: Data Tak Ada, Diduga Palsu

Donald Trump Goyangkan Pinggul di Malaysia, Hadiri KTT ASEAN ke-47