DKI Perpanjang Tarif Khusus Transportasi Publik Rp80 Hingga 18 Agustus

mediaindonesia.com

image cover

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik. Semula hanya pada 17 Agustus, kini berlaku hingga 18 Agustus 2025 sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kebijakan ini bertujuan mengapresiasi masyarakat dan mendorong penggunaan transportasi umum, termasuk Transjakarta, MRT, dan LRT, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.