DKI Perpanjang Tarif Khusus Transportasi Publik Rp80 Hingga 18 Agustus

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus Rp80 untuk transportasi publik. Semula hanya pada 17 Agustus, kini berlaku hingga 18 Agustus 2025 sebagai bagian dari perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Kebijakan ini bertujuan mengapresiasi masyarakat dan mendorong penggunaan transportasi umum, termasuk Transjakarta, MRT, dan LRT, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Berita Terbaru

Komdigi siapkan layanan blokir IMEI ponsel hilang/dicuri

JDT salahkan FAM atas sanksi FIFA terhadap pemain

Gempa M6,5 guncang Sumenep, dirasakan hingga Bali, tidak berpotensi tsunami

Warga Gaza: Rencana Trump Hanya Manipulasi

Serikat Pekerja Serukan Boikot Hotel Surrey di New York Akibat Sengketa Buruh

Pemerintah dorong belanja & konsumsi hadapi proyeksi ekonomi di bawah 5%

Samsung konfirmasi pengembangan perangkat lipat untuk Apple

Ruben Amorim di Manchester United tertekan setelah awal musim yang buruk

Polri resmi terbitkan Perkap penindakan penyerangan personel

Gempa magnitudo 6,9 guncang Filipina, 8 orang tewas