KPPU Denda Mitsui Rp 1 Miliar Akibat Telat Notifikasi Akuisisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. atas keterlambatan notifikasi akuisisi saham Position Partners Pty., Ltd. (sekarang Aptella Pty., Ltd.). Pelanggaran ini terkait Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999. Akuisisi pada 2022 membuat kelompok usaha Mitsui menguasai 50,00001 persen saham perusahaan tersebut.
Berita Terbaru

Grokipedia Elon Musk Klaim Lebih Baik, Tapi Malah Salin Konten Wikipedia

Son Heung-min Berpeluang Kembali ke Eropa, AC Milan Jadi Destinasi?

Tito Karnavian: Daerah Wajib Efisiensi Belanja, Kejar Pendapatan, Selaraskan Program Pusat

Sudan: RSF Kuasai Al-Fashir, Tentara Mundur Demi Warga Sipil

Nikita Mirzani Bak Model di Sidang Putusan Pemerasan dan TPPU

Telkom (Telin) Gandeng SDEC & ITCO, Bangun Kabel Laut ICE II

Waspada! Iklan Judi Online Kini Bersembunyi, Ini Modus Barunya

FIFPRO World 11 2025: 26 Nominasi Siap Bikin Pemilih Pusing

Indonesia Nol Impor Beras 2025, Zulhas: Stok Bulog Melimpah, Petani Makmur

Serangan Beruang di Jepang Makin Brutal, Pejabat Minta Militer Turun Tangan