Kopdes Wajib Setor 20 Persen Keuntungan Bersih ke Desa

money.kompas.com

image cover

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP) kini memiliki kewajiban baru untuk menyetor imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya kepada pemerintah desa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini lahir karena keterlibatan desa dalam pendirian dan pengelolaan Kopdes, menjadikan keuntungan koperasi juga mengalir sebagai pendapatan asli desa.