Kopdes Wajib Setor 20 Persen Keuntungan Bersih ke Desa

Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP) kini memiliki kewajiban baru untuk menyetor imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya kepada pemerintah desa. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini lahir karena keterlibatan desa dalam pendirian dan pengelolaan Kopdes, menjadikan keuntungan koperasi juga mengalir sebagai pendapatan asli desa.
Berita Terbaru

Mendinginkan Bumi dengan Sinar Matahari: Ilmuwan Peringatkan Kekacauan Global

Lamine Yamal Sebut Real Madrid Maling, Iniesta: Bagus untuk El Clasico

Hujan Lebat Picu Longsor di Jawa Barat: Puluhan Rumah Terdampak, Satu Luka

Militer AS Tewaskan Enam Orang dalam Serangan Kapal Narkoba ke-10

Di Tengah Isu Selingkuh, Na Daehoon Ajarkan Anak Salat Berjamaah

Laporan ke 'Lapor Pak Purbaya' Tembus 28 Ribu, Aduan Pajak Salip Bea Cukai

Harga Redmi K90 Mengejutkan Konsumen, Xiaomi Ungkap Biang Keroknya

Manchester United: Brighton Momok Menakutkan di Old Trafford?

Sidang Korupsi Bank Jatim: Saksi Ungkap Bun Sentoso Pamer Senjata Api

Yerusalem Peringatkan: Penggalian Israel Ancam Runtuhnya Masjid Al-Aqsa