Kenaikan PBB-P2 Jombang 1.202 Persen, Bupati Buka Suara

www.cnnindonesia.com

image cover

Bupati Jombang Warsubi menjelaskan kenaikan PBB-P2 di wilayahnya yang mencapai 1.202 persen. Kenaikan ini merupakan penyesuaian peraturan daerah berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 ini menindaklanjuti ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, di mana kepala daerah terancam sanksi jika tidak mematuhinya.