Kenaikan PBB-P2 Jombang 1.202 Persen, Bupati Buka Suara

Bupati Jombang Warsubi menjelaskan kenaikan PBB-P2 di wilayahnya yang mencapai 1.202 persen. Kenaikan ini merupakan penyesuaian peraturan daerah berdasarkan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2023 ini menindaklanjuti ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, di mana kepala daerah terancam sanksi jika tidak mematuhinya.
Berita Terbaru

WIFI Luncurkan Internet 100 Mbps, Hanya Rp 100 Ribu per Bulan

Asian Youth Games 2025: Indonesia Tambah Medali, Perak Triathlon dan Perunggu Taekwondo

Kemenbud Genap Setahun: Fadli Zon Targetkan 300 Warisan Budaya Baru

Faksi Palestina Sepakati Komisi Teknokrat, Gaza Siap Pascaperang

Ustaz Derry Sulaiman Buka Suara: Rumah Muzdalifah Rp 100 Miliar Dibeli Willy Salim?

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober 2025: Penerima Wajib Tahu Ini

Konvensi Kejahatan Siber PBB Tuai Kritik Meski Ditandatangani 60 Negara

Arne Slot: Kemarahan Salah Justru Tanda Semangat, Bisa Jadi Pemicu Performa

Bank Indonesia Tarik Peredaran Uang Kertas dan Logam Lawas

Tokoh Yahudi Dunia Serukan PBB Sanksi Israel atas Genosida Gaza