KAI Rombak Direksi Tanpa RUPS, Undang-Undang PT Jadi Sorotan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) merombak jajaran direksi pada 12 Agustus 2025 tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Langkah ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitasnya, mengingat UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan bahwa anggota direksi diangkat oleh RUPS.
Berita Terbaru

Jejak Digital Anda Harta Karun Pengiklan: Lindungi dengan Cara Ini

Francesco Bagnaia Tak Terbendung di Sprint Race MotoGP Malaysia, Alex Marquez Lewat!

BNNP Sultra Tangkap Kurir Sabu 2 Kg di Bandara Haluoleo

PM Thailand Tunda KTT ASEAN Akibat Ibu Suri Wafat, Ingin Tetap Teken Damai

Nasihat Brilian Taylor Swift Ubah Hidup Selena Gomez: Apa Isinya?

Bos Sindikat Penipuan Siber Terbesar Asia: Aset Chen Zhi Rp 249 Triliun Disita

Amazon Ungkap Penyebab Bug Lumpuhkan AWS, Minta Maaf

Arteta: Arsenal Termotivasi Pecahkan Rekor Chelsea, Dekat Juara Liga

Banjir Semarang: Ribuan Rumah Terendam, Aktivitas Warga Terganggu

Ibu Suri Sirikit Wafat, PM Thailand Tunda KTT ASEAN