Dana Desa untuk Kopdes Dibatasi Maksimal 30 Persen

money.kompas.com

image cover

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menetapkan batas maksimal pinjaman dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebesar 30 persen dari pagu tahunan. Aturan ini tertuang dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025. Menteri Yandri Susanto menjelaskan, pembatasan ini bertujuan menjaga keamanan keuangan desa dan memastikan dana tidak mengganggu program prioritas lain. Contohnya, desa dengan pagu Rp 400-499 juta, batas pinjaman Rp 149,99 juta per tahun.