money.kompas.com

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) menetapkan batas maksimal pinjaman dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) sebesar 30 persen dari pagu tahunan. Aturan ini tertuang dalam Permendes Nomor 10 Tahun 2025. Menteri Yandri Susanto menjelaskan, pembatasan ini bertujuan menjaga keamanan keuangan desa dan memastikan dana tidak mengganggu program prioritas lain. Contohnya, desa dengan pagu Rp 400-499 juta, batas pinjaman Rp 149,99 juta per tahun.
Masih Seputar ekonomi
GOTO Raih Pendapatan Rp 4,3 Triliun, Cetak Rekor Baru Q2

Bupati Pati Terancam Dimakzulkan Imbas Kenaikan PBB

IHSG Menguat 1,3%, Asing Borong Saham Triliunan Rupiah

Kemenkeu Rilis Dua Obligasi Syariah: CWLS dan Sukuk Ritel

Kemenhub Evaluasi 36 Bandara Internasional Baru Arahan Presiden

Aplikasi Klik SPHP Hambat Penyaluran Beras Murah Bulog

Bulog Siap Pasok Beras SPHP ke Alfamart dan Indomaret

CELIOS Usul 10 Pajak Baru, Targetkan Rp388,2 Triliun

Kejagung Tetapkan Eks Bos Sritex Tersangka Korupsi Rp 1,08 T

Prabowo Sampaikan Pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 Perdana

DPR Tegaskan Buka Blokir Rekening PPATK Gratis, Bukan Rp100 Ribu