BI Tegaskan Payment ID Tak Akan Intip Transaksi Pribadi Masyarakat

www.pikiran-rakyat.com

image cover

Bank Indonesia (BI) menegaskan Payment ID tidak akan digunakan untuk memata-matai transaksi keuangan pribadi masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyatakan Payment ID sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuannya adalah untuk mengetahui potensi perekonomian di sektor tertentu, seperti UMKM, bukan melacak individu. Akses data UMKM pun membutuhkan persetujuan aktif dari pemilik data.