www.pikiran-rakyat.com

Bank Indonesia (BI) menegaskan Payment ID tidak akan digunakan untuk memata-matai transaksi keuangan pribadi masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menyatakan Payment ID sepenuhnya tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuannya adalah untuk mengetahui potensi perekonomian di sektor tertentu, seperti UMKM, bukan melacak individu. Akses data UMKM pun membutuhkan persetujuan aktif dari pemilik data.
Masih Seputar ekonomi

IHSG Diprediksi Capai 8.000 pada HUT RI ke-80

IHSG Melesat 1,24% ke 7.888 pada Penutupan Sesi I
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5113188/original/040103000_1738215229-IMG_8234.jpeg&output=webp&q=30&default=https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XxX4K6V5Vi7U8npnY4OnVcMMkbA=/1280x720/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5113188/original/040103000_1738215229-IMG_8234.jpeg)
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Anggaran MBG Rp300 Triliun di 2026

Bulog Ungkap 1,1 Juta Ton Beras Impor Sisa Belum Terdistribusi

Zulhas Tegaskan Penggiling Padi Patuh Dilindungi dari Beras Oplosan
Bulog Akui Penyaluran Beras SPHP Minim, Terkendala Aplikasi dan HP Jadul

Rupiah Menguat Tajam, Tembus Rp16.190/US$ Jelang Penutupan

Zulhas Minta Penggilingan Padi Beroperasi Normal, Jamin Tak Ada Penindakan Curang

Ronald Wayne Jual Saham Apple, Rugi Triliunan Rupiah

Satu Dekade BRI Singapore Branch: Aset Tembus US$3,08 Miliar

IHSG Meroket Nyaris 100 Poin, Saham Konglomerat Jadi Penggerak Utama