news.republika.co.id

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jakarta menangkap tiga sopir truk tinja yang membuang limbah bawaan mereka ke saluran drainase kota di Jakarta Timur. Aksi pembuangan limbah sembarangan ini terjadi pada Sabtu, dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin. Para pelaku terancam pencabutan izin usaha dan pidana kurungan minimal 10 hari. DLH juga menyita tiga truk sebagai barang bukti.
Masih Seputar nasional

DKI Jakarta Luncurkan JakParkir Atasi Parkir Liar

Massa Pati Lanjutkan Aksi Protes Bupati Sudewo Meski PBB Batal

DPR Desak Efektivitas dan Anggaran Cermat untuk 6 Kodam Baru

DPR Tegaskan KY Berwenang Periksa Hakim Vonis Tom Lembong

Prabowo Perintahkan Bantuan Alat Berat dan Cabut Perda Pembakaran Lahan

Nusron Wahid Minta Maaf, Klarifikasi Polemik Tanah Terlantar
ESDM Tegaskan Belum Ada Izin Tapak PLTN di Indonesia

DPR Sesalkan Perwira TNI Diduga Terlibat Kematian Prada Lucky

KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

BNPT Dorong Pencegahan Terorisme Berbasis Desa

KPK Tahan Ketua Pokja Proyek Kereta Kemenhub dalam Kasus Suap