Perpres Perbesar Struktur Kopassus, Markas Menyebar ke Enam Pulau

news.republika.co.id

image cover

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto memperbesar struktur Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Perpres ini menaikkan pangkat pimpinan Kopassus dari bintang dua menjadi bintang tiga, mengubah Danjen menjadi Panglima Kopassus. Selain itu, jumlah Grup Kopassus bertambah dari tiga menjadi enam, dengan markas yang kini menyebar di enam pulau besar Indonesia, tidak lagi terpusat di Jawa.