Perpres Perbesar Struktur Kopassus, Markas Menyebar ke Enam Pulau

Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto memperbesar struktur Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Perpres ini menaikkan pangkat pimpinan Kopassus dari bintang dua menjadi bintang tiga, mengubah Danjen menjadi Panglima Kopassus. Selain itu, jumlah Grup Kopassus bertambah dari tiga menjadi enam, dengan markas yang kini menyebar di enam pulau besar Indonesia, tidak lagi terpusat di Jawa.
Berita Terbaru

WhatsApp Uji Coba Fitur Baru: Batasi Pesan untuk Tekan Spam

Erick Thohir: Shin Tae Yong dan Kluivert Masa Lalu Timnas Indonesia

Pemkab Sidoarjo Sanksi Pegawai Terlibat Pesta Seks Gay 'Siwalan Party'

NATO: Jet Tempur Rusia Ditembak Jatuh Hanya Jika Ancam Wilayah

Koleksi Gene Hackman Dilelang, Anak Tak Dapat Warisan

Menkeu Purbaya: Sistem Coretax Kualitas Lulusan SMA, Indonesia 'Dikibulin' Asing

Apple Lewati iPhone 19, Siapkan iPhone 20 untuk Ulang Tahun ke-20

Barcelona Resah: Cedera Lamine Yamal Ancam El Clasico

Bahlil Ungkap: Proyek Gas Masela Siap Tender EPC 2026

Kapal Pengungsi Tenggelam di Laut Aegea, 14 Orang Tewas