www.cnnindonesia.com

Surat Edaran Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di Jawa Timur telah diterbitkan. Masyarakat, penyewa, penyelenggara, dan pengusaha sound horeg terancam sanksi bila melanggar aturan ini. SE yang ditandatangani Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Jatim ini mewajibkan izin kegiatan dan penggunaan sound system dari Kepolisian. Penyelenggara juga harus bertanggung jawab atas korban jiwa atau kerugian. Kegiatan dapat dihentikan jika terjadi pelanggaran seperti narkotika atau anarkisme.
Masih Seputar nasional

Mendagri Tito: Kenaikan PBB Pati 250% Tak Dilaporkan ke Pusat

Menteri Transmigrasi Tegas: Transmigrasi Bukan Bagi Lahan, Tapi Integrasi

Menkes Budi Tegaskan Perlindungan Nakes Usai Kekerasan Verbal di RSUD Sekayu

PMI Ilegal Astuti: Nekat ke Malaysia Tanpa Dokumen, Tak Dapat Kerja

50 Ton Pasir Timah Ilegal Senilai Rp 15,49 Miliar Disita TNI AL
Kapolri Perintahkan Pengecekan Beras, Produsen Tarik Stok Imbas Oplosan

Dasco: Proses Pemakzulan Bupati Pati Sesuai Koridor

Kejagung Tegas: Bantahan Iwan Sritex Soal Korupsi Diuji di Meja Hijau

Kejagung Kembali Sita 4 Mobil Riza Chalid, Jerat TPPU

Eks Wamen PDTT Paiman Raharjo Laporkan Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi

Dirut Inhutani V Minta Jeep Rubicon, Terima Suap Rp2,4 Miliar