Pelanggar Sound Horeg di Jatim Terancam Sanksi Berat

Surat Edaran Bersama tentang penggunaan sound system/pengeras suara di Jawa Timur telah diterbitkan. Masyarakat, penyewa, penyelenggara, dan pengusaha sound horeg terancam sanksi bila melanggar aturan ini. SE yang ditandatangani Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Jatim ini mewajibkan izin kegiatan dan penggunaan sound system dari Kepolisian. Penyelenggara juga harus bertanggung jawab atas korban jiwa atau kerugian. Kegiatan dapat dihentikan jika terjadi pelanggaran seperti narkotika atau anarkisme.
Berita Terbaru

Instagram Uji Coba Fitur Restyle Teks, Ciptakan Gaya Font Unik dengan AI

Bagnaia Juara Sprint MotoGP Malaysia, Alex Marquez Kunci Runner-up

Polisi Ungkap Siasat Licik Kades Cikuda, Raup Rp2,3 M dari Dokumen Tanah

AS Kerahkan Kapal Induk, Trump Pertimbangkan Serangan Militer di Venezuela

Ammar Zoni Siap Bongkar Semua di Sidang Narkoba Keempat

BBM Etanol 10% 2026: Aman atau Boros? Ini Kata Pertamina dan Ahli

Lawan Starlink Elon Musk, Eropa Bentuk Perusahaan Satelit Sendiri

Lionel Messi Raih Sepatu Emas MLS, Langsung Cetak Dua Gol Spektakuler

Pertamina Dorong Indonesia Jadi Pusat SAF Asia Tenggara

Gaza: Pembersihan Bom Sisa Perang Israel-Hamas Butuh 20-30 Tahun