Nusron Wahid Minta Maaf, Klarifikasi Polemik Tanah Terlantar

www.cnbcindonesia.com

image cover

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman terkait pernyataan kepemilikan tanah oleh negara. Ia menjelaskan bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, khususnya terkait tanah terlantar yang sempat menimbulkan polemik.