Nusron Wahid Minta Maaf, Klarifikasi Polemik Tanah Terlantar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf atas kesalahpahaman terkait pernyataan kepemilikan tanah oleh negara. Ia menjelaskan bahwa negara tidak serta-merta memiliki tanah masyarakat, melainkan bertugas mengatur hubungan hukum sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, khususnya terkait tanah terlantar yang sempat menimbulkan polemik.
Berita Terbaru

Detik-detik Apple Watch Ultra Selamatkan Penyelam dari Maut di Kedalaman 36 Meter

Indra Sjafri Pimpin Timnas U-23 SEA Games 2025, Dibantu Kurniawan & Bima Sakti

OIKN Laporkan Progres IKN, Targetkan Ibu Kota Politik Modern pada 2028

Ultimatum Trump: Hamas Punya Batas Waktu Minggu, Terima atau Hadapi 'Neraka'

Netflix Rilis Wawancara Terakhir Jane Goodall, Ungkap Warisan Hidupnya

Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Rampung Pekan Ini

TikTok Tanggapi Pembekuan TDPSE Kemkomdigi: Hormati Hukum, Kooperatif

Skuad Inggris Tuchel: Bellingham, Foden, Grealish Absen, Ada Apa?

Indonesia Perluas Potensi Karbon Global, Gandeng Verra Gaet 50 Juta Ton CO2e

Putin: Rusia Akan Merespons Cepat Militerisasi Eropa