KSPI Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Hingga 10,5%
Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Kenaikan ini didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib di atas UMP/UMK. Pembahasan upah minimum akan dimulai September-Oktober dan ditetapkan Gubernur pada November. Perhitungan KSPI mencakup inflasi 3,23%, pertumbuhan ekonomi 5,1%-5,2%, dan indeks 1,0-1,4.
Berita Terbaru

iPhone Air: Produksi Dipangkas 80% atau Tetap Sesuai Rencana?

Manchester United Bersaing Dapatkan Bintang Muda FC Koln Said El Mala

Ledakan SMAN 72: Kemendikdasmen Fokus Selamatkan Korban Luka

Donald Trump Peringatkan Wali Kota New York: 'Bersikap Baik Kepadaku!'

Zohran Mamdani Ukiran Sejarah, Jadi Wali Kota Muslim Termuda New York

Kredit Perbankan Melambat, BI Siapkan Insentif Baru Mulai Desember

Asus Expert Series: Laptop Berstandar Militer, Siap Hadapi Era Hybrid

Jaga Stamina Piala Dunia 2026, Messi Dilamar Galatasaray

Kemendikdasmen Prihatin: 54 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Rama Duwaji: Seniman Berakar Suriah Jadi Ibu Kota New York Termuda
