KSPI Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 Hingga 10,5%

www.cnbcindonesia.com

image cover

Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%. Kenaikan ini didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). Selain itu, upah minimum sektoral (UMSP/UMSK) wajib di atas UMP/UMK. Pembahasan upah minimum akan dimulai September-Oktober dan ditetapkan Gubernur pada November. Perhitungan KSPI mencakup inflasi 3,23%, pertumbuhan ekonomi 5,1%-5,2%, dan indeks 1,0-1,4.