news.republika.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji. Penundaan ini disebabkan kelengkapan bukti dan hasil pemeriksaan saksi. Penyidik KPK sedang mendalami dugaan penyimpangan dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan, yang seharusnya 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus, namun diduga menjadi 50% untuk kedua kategori. KPK akan menelusuri perintah penentuan kuota dan aliran uangnya.
Masih Seputar nasional

DKI Jakarta Luncurkan JakParkir Atasi Parkir Liar

Massa Pati Lanjutkan Aksi Protes Bupati Sudewo Meski PBB Batal

DPR Desak Efektivitas dan Anggaran Cermat untuk 6 Kodam Baru

DPR Tegaskan KY Berwenang Periksa Hakim Vonis Tom Lembong

Prabowo Perintahkan Bantuan Alat Berat dan Cabut Perda Pembakaran Lahan

Nusron Wahid Minta Maaf, Klarifikasi Polemik Tanah Terlantar
ESDM Tegaskan Belum Ada Izin Tapak PLTN di Indonesia

DPR Sesalkan Perwira TNI Diduga Terlibat Kematian Prada Lucky

KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

BNPT Dorong Pencegahan Terorisme Berbasis Desa

KPK Tahan Ketua Pokja Proyek Kereta Kemenhub dalam Kasus Suap