KPK Larang Gus Yaqut Bepergian Terkait Dugaan Korupsi Haji

news.republika.co.id

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya. Larangan ini terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Juru Bicara Gus Yaqut, Anna Hasbie, menyatakan bahwa Gus Yaqut baru mendengar informasi tersebut dari media dan akan bersikap sebagai warga negara yang taat hukum.