KPK Cegah Staf Eks Menag dan Swasta ke Luar Negeri Kasus Korupsi Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Staf Khusus mantan Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan pihak swasta FHM ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. KPK juga menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam kasus ini.
Berita Terbaru

Elon Musk Orang Pertama, Kekayaan Tembus Rp 8.420 Triliun

Man City vs Dortmund: Haaland Siap Menggila, Perebutan Puncak Klasemen

Realisasi Utang UMKM Prabowo Lambat, Presiden Perintahkan Percepatan

Pesawat Kargo UPS Jatuh Terbakar di Kentucky, Angkut Ribuan Galon BBM

Jangan Hanya Menebak: Check-up Kunci Ketenangan Hidup Sejati

BNI Sabet Penghargaan: Komitmen Kuat Dorong UMKM dan Ekonomi Hijau Desa

Perusahaan Dubai Tunjuk Robot AI Robert Jadi CEO, Klaim Kerja Nonstop

Piala Dunia U-17: Timnas Indonesia Takluk, Erick Thohir Serukan Bangkit

Bandara Belgia Lumpuh, Drone Misterius Picu Kekhawatiran Keamanan Nasional

Menara Abad Pertengahan Dekat Colosseum Runtuh, Pekerja Tewas Terjebak 11 Jam
