KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Selain Yaqut, dua orang lainnya, IAA dan FHM, juga dikenakan larangan serupa yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025. Yaqut sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK pada 7 Agustus 2025 untuk memberikan keterangan.
Berita Terbaru

Detik-detik Apple Watch Ultra Selamatkan Penyelam dari Maut di Kedalaman 36 Meter

Indra Sjafri Pimpin Timnas U-23 SEA Games 2025, Dibantu Kurniawan & Bima Sakti

OIKN Laporkan Progres IKN, Targetkan Ibu Kota Politik Modern pada 2028

Ultimatum Trump: Hamas Punya Batas Waktu Minggu, Terima atau Hadapi 'Neraka'

Netflix Rilis Wawancara Terakhir Jane Goodall, Ungkap Warisan Hidupnya

Perpres Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis Rampung Pekan Ini

TikTok Tanggapi Pembekuan TDPSE Kemkomdigi: Hormati Hukum, Kooperatif

Skuad Inggris Tuchel: Bellingham, Foden, Grealish Absen, Ada Apa?

Indonesia Perluas Potensi Karbon Global, Gandeng Verra Gaet 50 Juta Ton CO2e

Putin: Rusia Akan Merespons Cepat Militerisasi Eropa