KPK Cegah Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri Terkait Korupsi Haji

news.republika.co.id

image cover

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Selain Yaqut, dua orang lainnya, IAA dan FHM, juga dikenakan larangan serupa yang dikeluarkan pada 11 Agustus 2025. Yaqut sebelumnya telah memenuhi panggilan KPK pada 7 Agustus 2025 untuk memberikan keterangan.