Kejagung Ungkap Modus Korupsi Makin Beragam di Sidang MK
Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan bahwa modus pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum semakin beragam. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi terkait gugatan terhadap Pasal 21 UU Tipikor, khususnya frasa "langsung atau tidak langsung". Eben menekankan pentingnya frasa tersebut untuk integritas sistem peradilan tipikor karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.
Berita Terbaru

YouTube Perketat Konten Game Kekerasan, Batasan Usia Diterapkan

Trio Penyerang Baru MU: Mbeumo, Cunha, Sesko Makin Gacor dan Kompak

Prabowo Saksikan Pemusnahan 214 Ton Narkoba, Hasil Operasi Setahun Polri

Arsjad Rasjid Ajak Dunia Lihat Ekonomi Lebih Manusiawi di Forum Perdamaian Roma

Kondisi Fahmi Bo Memprihatinkan, Raffi Ahmad Turun Tangan Bantu Perawatan di RS

bank bjb dan BP Rebana: Sinergi Lintas Sektor Percepat Transformasi Ekonomi Jabar

Harga Internet Tinggi di Daerah Minim Pesaing, Menkomdigi Minta ISP Hentikan Praktik Ini

Salah Pasang Bendera Vietnam, FAT Langsung Kirim Utusan ke Hanoi

Komisi VIII DPR Larangan Keras: Jemaah Haji Indonesia Dilarang Menginap di Mina Jadid

Badai Melissa Hantam Kuba, 700 Ribu Penduduk Dievakuasi di Tengah Krisis
