Kejagung Bantah Pasal 21 UU Tipikor Ancam Imunitas Advokat

nasional.kompas.com

image cover

Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membantah Pasal 21 UU PTPK mengancam imunitas advokat. Dalam sidang uji materi di MK, ia menegaskan hak imunitas advokat tetap berlaku selama bertindak dengan iktikad baik. Namun, imunitas akan hilang jika advokat menghambat proses hukum. Pernyataan ini menepis kekhawatiran pemohon terkait ancaman terhadap advokat saat mendampingi klien.