Kejagung Bantah Pasal 21 UU Tipikor Ancam Imunitas Advokat
Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membantah Pasal 21 UU PTPK mengancam imunitas advokat. Dalam sidang uji materi di MK, ia menegaskan hak imunitas advokat tetap berlaku selama bertindak dengan iktikad baik. Namun, imunitas akan hilang jika advokat menghambat proses hukum. Pernyataan ini menepis kekhawatiran pemohon terkait ancaman terhadap advokat saat mendampingi klien.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
