nasional.kompas.com

Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membantah Pasal 21 UU PTPK mengancam imunitas advokat. Dalam sidang uji materi di MK, ia menegaskan hak imunitas advokat tetap berlaku selama bertindak dengan iktikad baik. Namun, imunitas akan hilang jika advokat menghambat proses hukum. Pernyataan ini menepis kekhawatiran pemohon terkait ancaman terhadap advokat saat mendampingi klien.
Masih Seputar nasional

Yacht dan Kapal Kargo Bertabrakan di Jepang, Satu Orang Tak Sadarkan Diri

Abraham Samad Hadiri Pemeriksaan Ijazah Jokowi, Duga Kriminalisasi
Menteri Imigrasi Konfirmasi Riza Chalid Terlacak di Kuala Lumpur

Kericuhan Demo di Pati: Kantor Bupati Dilempari Batu, Polisi Terluka

Ricuh! Ditemui Demonstran, Bupati Pati Minta Maaf Lalu Dilempari Botol

Bupati Pati Sudewo Dilempari Massa Saat Temui Demonstran

Bupati Pati Sudewo Dilempari Botol Saat Temui Massa Aksi

MK Beri Tahu DPR Soal Pensiunnya Hakim Arief Hidayat dan Anwar Usman

DPD RI Desak Kemendagri Atasi Kenaikan PBB 250% di Pati

Zulhas Desak Bulog Percepat Penyaluran 1,3 Juta Ton Beras SPHP

Penggilingan Padi Hentikan Produksi Imbas Polemik Beras Nasional