nasional.kompas.com

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, menyatakan Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan memeriksa hakim yang diduga melanggar etik, termasuk tiga hakim yang memvonis mantan Mendag Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara. Tom Lembong sendiri telah melaporkan hakim-hakim tersebut ke KY, menegaskan tidak ada niat destruktif. Laporan ini dipandang sebagai upaya konstruktif menjaga sistem peradilan.
Masih Seputar nasional

Sekjen PBB Tunjuk Pemuda Indonesia Jadi Penasihat Iklim

Pertamina Kirim Perdana SAF dari Minyak Jelantah

KPK Geledah Kemenkes, Sita Dokumen Kasus RSUD Kolaka Timur

KPK Geledah Kantor Kemenkes Terkait Korupsi RSUD Kolaka Timur

Koster Tegaskan TPA Suwung Jadi Taman Kota, Bukan Mal

Polisi Cabuli Tahanan Perempuan Berulang Kali di Sel Polres Luwu
Kejagung Proses Red Notice Dua Buron Korupsi

KPK Kaitkan Penggeledahan Kemenkes dengan Korupsi RSUD Kolaka Timur
Puan Mendesak PBB Ambil Tindakan Serius Atasi Krisis Gaza

Tom Lembong Enggan Komentari Proses Hukum Terdakwa Kasus Gula Lain

KPK Sita Dokumen Kemenkes Terkait Suap RSUD Kolaka Timur