Divonis Mati dan Dipecat, Kopda Bazarsah Jalani Hukuman Sipil

news.republika.co.id

image cover

Majelis Pengadilan Militer 1-04 Palembang telah menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Ia juga dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga personel kepolisian. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa hukuman tersebut akan dijalani Kopda Bazarsah dalam statusnya sebagai masyarakat sipil.