Divonis Mati dan Dipecat, Kopda Bazarsah Jalani Hukuman Sipil

Majelis Pengadilan Militer 1-04 Palembang telah menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Ia juga dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga personel kepolisian. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa hukuman tersebut akan dijalani Kopda Bazarsah dalam statusnya sebagai masyarakat sipil.
Berita Terbaru

Gen Z: AI Canggih, Tapi Autentisitas Manusia Tak Tergantikan

Aturan 2 Musim INEOS: Manuel Ugarte Terancam Didepak dari Manchester United

Pemprov Jabar Uji Coba WFH ASN, Pelayanan Publik Dijamin Aman

Venezuela Klaim Gagalkan Operasi CIA Picu Perang Karibia

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun, Reza Gladys: Integritas Produk Terbukti!

Kemenkeu Siapkan Aturan Baru Pinjaman Kopdes Merah Putih, Prabowo Terbitkan Inpres

Komdigi: Pemerataan 4G Prioritas Utama Sebelum 5G Nasional

Rafael Leao: Potensi Besar, Gol Stagnan di Milan, Allegri Tetap Percaya

Ketua Bawaslu Anggap Janggal Laporan Korupsi: BPK Beri WTP, Data Mana?

Tiga Warga Palestina Tewas: Israel Lancarkan Serangan Udara di Jenin