news.republika.co.id

Majelis Pengadilan Militer 1-04 Palembang telah menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah. Ia juga dipecat dari dinas kemiliteran TNI AD setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap tiga personel kepolisian. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa hukuman tersebut akan dijalani Kopda Bazarsah dalam statusnya sebagai masyarakat sipil.
Masih Seputar nasional

BRI Singapore Branch Perkuat Peran Internasional, Aset Tumbuh 60,8%

Tom Lembong Tantang Audit BPKP, Adukan ke Ombudsman
:max_bytes(150000):strip_icc()/ombudsman.asp-final-388e361de8ba4e81a1487ec01459e075.jpg&output=webp&q=30&default=https://www.investopedia.com/thmb/QPE93Ncatj-J9l_65eZkShDYgq8=/4000x2700/filters:no_upscale():max_bytes(150000):strip_icc()/ombudsman.asp-final-388e361de8ba4e81a1487ec01459e075.jpg)
Ombudsman Verifikasi Laporan Tom Lembong Soal Audit BPKP Gula

Laptop Tom Lembong Dikembalikan Kejagung Usai Bebas
Pertamina Opens Registration for Refinery Product Supplier Partners to Boost National Energy Security

DPR Nilai Pembentukan Dua Badan Baru Kemenhan Tepat

Mendagri Tito Tinjau Pembangunan KIPP Papua Pegunungan di Wamena

Jakarta Wacanakan CFD di Museum Bahari Tingkatkan Kunjungan

Mensesneg: Masyarakat Tak Wajib Pakaian Adat di Upacara HUT RI ke-80

Rekonstruksi Ungkap Luka Lebam Brigadir MN Akibat Hantaman Cincin Batu Akik

Eks Hakim Kasus CPO Disidang Dugaan Suap Kamis Ini