finance.detik.com

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Menparekraf, bersama DPR tengah menyesuaikan ulang aturan royalti musik yang ramai dibicarakan. Penyesuaian ini bertujuan memastikan musisi menerima haknya, sekaligus mempertimbangkan keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan royalti. RUU Hak Cipta yang sedang disusun akan mengatur pihak yang wajib membayar royalti dan besarannya, termasuk untuk usaha mikro dan penyanyi kecil.
Masih Seputar ekonomi

Saham ERAA Menguat Usai Penjualan Tembus Rp35 Triliun
India Serukan Boikot Produk AS Pasca Tarif Trump

ESDM: Ekspor Batu Bara 238 Juta Ton, Indonesia Pasok 45% Listrik Dunia

Kodak Terancam Bangkrut, Tak Mampu Bayar Utang Rp 8,1 Triliun

TUGU Berpeluang Pertahankan Dividen di Tengah Transisi PSAK 117

OJK Percepat Peluncuran Roadmap Pergadaian dan Bullion
Saham Digital Anjlok Parah, Capital Outflow dan Isu Eksploitasi Jadi Pemicu

Sri Mulyani Akui Gaji Guru Rendah Tantangan Keuangan Negara

MK Akan Putuskan Nasib Kenaikan Tarif PPN 14 Agustus

FWD Insurance Ungkap Preferensi Program Nasabah Asuransi

Titiek Soeharto Dorong Peningkatan Produksi Beras di Maros