Pemerintah Sesuaikan Aturan Royalti Musik, DPR Susun RUU Hak Cipta

Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Menparekraf, bersama DPR tengah menyesuaikan ulang aturan royalti musik yang ramai dibicarakan. Penyesuaian ini bertujuan memastikan musisi menerima haknya, sekaligus mempertimbangkan keadilan, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan royalti. RUU Hak Cipta yang sedang disusun akan mengatur pihak yang wajib membayar royalti dan besarannya, termasuk untuk usaha mikro dan penyanyi kecil.
Berita Terbaru

OpenAI Perkuat GPT-5 Instant, Sora Kini Beri Kontrol Hak Cipta

Wirtz Melempem di Liverpool, Hargreaves Ungkap Masalah Sebenarnya

Pohuwato: 10 Bayi Meninggal dalam 9 Bulan, Koordinasi Kesehatan Disorot

Hamas Terima Sebagian Proposal Trump, Sandera Israel Siap Dibebaskan

The Cottons Ajak Lupakan Negara, Sentil Isu Keracunan MBG di Synchronize Festival

Harga Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Tembus Rp 2,2 Juta per Gram

iMessage Gagal Aktif Usai Update iOS 26? Apple Ungkap Penyebab dan Solusi

Bezzecchi Tercepat di FP2 MotoGP Mandalika, Marquez Tercecer

Mobil Damkar Bone Terbalik Saat Menuju Lokasi Kebakaran, 4 Petugas Terluka

Militer AS Tewaskan Empat Teroris Narkotika di Lepas Pantai Venezuela