money.kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 14 Agustus 2025. Gugatan ini mempersoalkan ketentuan yang membuka peluang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peneliti Celios, Jaya Darmawan, menilai putusan ini akan menentukan arah kebijakan PPN ke depan. Celios mendorong penurunan tarif PPN menjadi 8 persen, yang diproyeksikan dapat meningkatkan PDB hingga Rp 133,65 triliun dan konsumsi masyarakat.
Masih Seputar ekonomi

Saham ERAA Menguat Usai Penjualan Tembus Rp35 Triliun
India Serukan Boikot Produk AS Pasca Tarif Trump

ESDM: Ekspor Batu Bara 238 Juta Ton, Indonesia Pasok 45% Listrik Dunia

Kodak Terancam Bangkrut, Tak Mampu Bayar Utang Rp 8,1 Triliun

TUGU Berpeluang Pertahankan Dividen di Tengah Transisi PSAK 117

OJK Percepat Peluncuran Roadmap Pergadaian dan Bullion
Saham Digital Anjlok Parah, Capital Outflow dan Isu Eksploitasi Jadi Pemicu

Sri Mulyani Akui Gaji Guru Rendah Tantangan Keuangan Negara

FWD Insurance Ungkap Preferensi Program Nasabah Asuransi

Titiek Soeharto Dorong Peningkatan Produksi Beras di Maros