MK Akan Putuskan Nasib Kenaikan Tarif PPN 14 Agustus

money.kompas.com

image cover

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 14 Agustus 2025. Gugatan ini mempersoalkan ketentuan yang membuka peluang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peneliti Celios, Jaya Darmawan, menilai putusan ini akan menentukan arah kebijakan PPN ke depan. Celios mendorong penurunan tarif PPN menjadi 8 persen, yang diproyeksikan dapat meningkatkan PDB hingga Rp 133,65 triliun dan konsumsi masyarakat.