MK Akan Putuskan Nasib Kenaikan Tarif PPN 14 Agustus

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 14 Agustus 2025. Gugatan ini mempersoalkan ketentuan yang membuka peluang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Peneliti Celios, Jaya Darmawan, menilai putusan ini akan menentukan arah kebijakan PPN ke depan. Celios mendorong penurunan tarif PPN menjadi 8 persen, yang diproyeksikan dapat meningkatkan PDB hingga Rp 133,65 triliun dan konsumsi masyarakat.
Berita Terbaru

Hentikan Total Iklan Mengganggu di HP Android, Begini Caranya

UFC 321: Tom Aspinall vs Ciryl Gane, Perebutan Sabuk Juara Kelas Berat

Pengemudi Taksi Tewas Dipukul Palu Adik Ipar di Pasar Minggu

Faksi Palestina, Termasuk Hamas, Sepakat Komite Teknokrat Kelola Gaza Pasca-Perang

Aqeela Calista Dominasi SCTV Awards 2025, Bawa Pulang Empat Piala

BI Catat Dana Asing Keluar Rp0,94 T, Saham Justru Diborong

YouTube Luncurkan AI Baru: Lindungi Kreator dari Deepfake Peniru Wajah

TMJ Bicara Skandal Naturalisasi Malaysia: FIFA Tak Akan Kurangi Hukuman

3 Tahun Berlalu, Atap Jakarta Islamic Center Masih Terbengkalai

Ali Larijani: Trump Mirip Hitler, KTT Gaza Hanya "Pertunjukan"