www.antaranews.com

Indonesia secara resmi meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) melalui kolaborasi Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan OJK. Standar ini bertujuan membangun ekosistem pelaporan yang transparan dan akuntabel, mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards. SPK, yang disahkan DSK IAI pada 1 Juli 2025, akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, menegaskan komitmen Indonesia terhadap praktik global.
Masih Seputar ekonomi

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional 1 Terkait Korupsi Kapal Tunda

TikTok PHK 150 Karyawan Jerman, Posisi Diganti AI

Tarif AS 50% ke India Picu Sentimen Boikot Merek Amerika

15 Perusahaan Terlambat Sampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahun 2025

Pertamina Kirim Perdana SAF Berbahan Minyak Jelantah

Pertamina Kirim Perdana Avtur Jelantah, Dorong Energi Bersih

Pertamina Patra Niaga Raih Kembali Sertifikasi ISCC untuk Distribusi SAF

Pertamina Produksi SAF dari Minyak Jelantah, Dukung Net Zero Emission 2060

Pertamina Patra Niaga Perluas Sertifikasi SAF ke Tiga Bandara Utama
Harga Minyak Bergerak Tipis, Pasar Nantikan KTT Trump-Putin

Golkar DPR Dorong Produksi Minyak Nasional Lampaui Target APBN