Indonesia Resmikan Standar Pengungkapan Keberlanjutan, Selaras Global

Indonesia secara resmi meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) melalui kolaborasi Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan OJK. Standar ini bertujuan membangun ekosistem pelaporan yang transparan dan akuntabel, mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards. SPK, yang disahkan DSK IAI pada 1 Juli 2025, akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027, menegaskan komitmen Indonesia terhadap praktik global.
Berita Terbaru

Prediksi Jensen Huang: Tenaga Kerja Masa Depan Gabungkan Manusia dan AI

Erick Thohir Tertawa Dengar Rumor Louis van Gaal Latih Timnas Indonesia

Gunung Semeru Meletus Dua Kali, Kolom Abu Capai 700 Meter

Sanksi AS Hantam Minyak Rusia, Putin: Takkan Tunduk, Ancam Konsekuensi Global

Deddy Corbuzier Tegur Keras Pengadilan Agama, Ini Alasan Humas Buka Informasi Publik

Pemerintah Siap Terapkan B50 2025, Bahlil: Jangan Diatur Pengusaha

Komdigi: 1.674 Hoaks Teridentifikasi di Ruang Digital dalam Setahun

Debut Impian Dyche: Nottingham Forest Akhiri Puasa 3 Dekade di Eropa

Jakarta Pusat Siaga Demo Hari Ini: FPI dan Mahasiswa Papua Turun Jalan

Yerusalem Peringatkan: Penggalian Israel Ancam Stabilitas Masjid Al-Aqsa