Aturan Pajak Emas Baru Dorong Minat Investasi Batangan
Pemerintah resmi memberlakukan aturan pajak emas baru (PMK 51 & 52 tahun 2025) mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk penjualan emas ke lembaga keuangan bullion, namun dikecualikan bagi konsumen akhir dan pihak tertentu. Aturan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha emas skala besar dan diharapkan mendorong minat investasi emas batangan serta memperkuat ekosistem emas yang sehat di Indonesia.
Berita Terbaru

Nintendo Fokus Penuh ke Switch 2, Penjualan Switch Pertama Tetap Lanjut

Barcelona Siap Lepas Lewandowski, Dusan Vlahovic Jadi Target Utama?

Prabowo Perintahkan KKP Bangun Budidaya Ikan Darat di 500 Kabupaten

Zohran Mamdani: Wali Kota Muslim Guncang Politik Yahudi New York

Hamish Daud Tegas Bantah Rumor Perceraian dengan Raisa, Sabrina Alatas Hanya Teman

Skandal Ekspor Sawit Ilegal Rp2,8 T Terbongkar, Libatkan 87 Kontainer ke Cina

Tren "Your Algorithm" Instagram: Cara Mudah Bagikan Minat Kontenmu

Transfer Juventus: Spalletti Bidik Gelandang Sporting Lisbon, Siap Perkuat Lini Tengah?

Bea Cukai Ungkap Kerugian Negara Rp140 M dari Ekspor Turunan CPO

Trump Peringatkan Wali Kota New York Zohran Mamdani: "Bersikap Baik" Kepadanya
