www.tempo.co

Pemerintah resmi memberlakukan aturan pajak emas baru (PMK 51 & 52 tahun 2025) mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk penjualan emas ke lembaga keuangan bullion, namun dikecualikan bagi konsumen akhir dan pihak tertentu. Aturan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha emas skala besar dan diharapkan mendorong minat investasi emas batangan serta memperkuat ekosistem emas yang sehat di Indonesia.
Masih Seputar ekonomi

Saham ERAA Menguat Usai Penjualan Tembus Rp35 Triliun
India Serukan Boikot Produk AS Pasca Tarif Trump

ESDM: Ekspor Batu Bara 238 Juta Ton, Indonesia Pasok 45% Listrik Dunia

Kodak Terancam Bangkrut, Tak Mampu Bayar Utang Rp 8,1 Triliun

TUGU Berpeluang Pertahankan Dividen di Tengah Transisi PSAK 117

OJK Percepat Peluncuran Roadmap Pergadaian dan Bullion
Saham Digital Anjlok Parah, Capital Outflow dan Isu Eksploitasi Jadi Pemicu

Sri Mulyani Akui Gaji Guru Rendah Tantangan Keuangan Negara

MK Akan Putuskan Nasib Kenaikan Tarif PPN 14 Agustus

FWD Insurance Ungkap Preferensi Program Nasabah Asuransi

Titiek Soeharto Dorong Peningkatan Produksi Beras di Maros