Aturan Pajak Emas Baru Dorong Minat Investasi Batangan

www.tempo.co

image cover

Pemerintah resmi memberlakukan aturan pajak emas baru (PMK 51 & 52 tahun 2025) mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk penjualan emas ke lembaga keuangan bullion, namun dikecualikan bagi konsumen akhir dan pihak tertentu. Aturan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha emas skala besar dan diharapkan mendorong minat investasi emas batangan serta memperkuat ekosistem emas yang sehat di Indonesia.