TNI AD Tetapkan Empat Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky

news.republika.co.id

image cover

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana mengumumkan bahwa TNI AD telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Saputra Namo. Prada Lucky meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seniornya, hanya dua bulan setelah bertugas. Keempat tersangka, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S, dan Pratu A R R, kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende. Selain itu, 16 prajurit lainnya juga sedang diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.