TNI AD Tetapkan Empat Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana mengumumkan bahwa TNI AD telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Prada Lucky Saputra Namo. Prada Lucky meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seniornya, hanya dua bulan setelah bertugas. Keempat tersangka, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S, dan Pratu A R R, kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende. Selain itu, 16 prajurit lainnya juga sedang diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terbaru

Produksi iPhone Air Dipangkas 80%, Gagal Tarik Minat Konsumen?

Vinicius Jr. dan Madrid 'Beringas' ke Lamine Yamal: "Cuma Bisa Oper Belakang!"

Prabowo: Persatuan ASEAN Fondasi Utama di Tengah Dunia Terpecah

Ketegangan Meningkat: Kapal Perang AS Berlabuh Dekat Venezuela, Maduro Murka

Atap Lapangan Padel di Jakarta Ambruk, Turnamen Artis Mencekam

Yunnan Construction Tegas Bantah Jadi Investor Strategis PURI

iPad Pro Berikutnya Bakal Adopsi Teknologi Pendingin Canggih iPhone 17 Pro

El Clasico Panas: Jude Bellingham Sindiran Keras ke Lamine Yamal

Sugiono: Pasar Digital ASEAN Diproyeksi Rp15.000 Triliun, Ini Kuncinya

10 Terdakwa Pelecehan Siber Brigitte Macron Disidang di Paris Hari Ini