Polisi Militer Tetapkan 4 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

nasional.kompas.com

Polisi Militer Kodam IX/Udayana telah menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, yang diduga tewas akibat dianiaya seniornya. Keempat tersangka, Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende. Selain itu, 16 personel lain masih menjalani pemeriksaan lanjutan, dengan kemungkinan adanya tersangka baru.

Cari berita serupa