Pengadilan Militer Vonis Mati Kopda Bazarsah Penembak Polisi
Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan pidana mati kepada Kopral Dua Bazarsah. Ia terbukti bersalah dalam kasus penembakan tiga polisi di lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Berita Terbaru

Siri Berbasis AI Apple: Janji Canggih, Tertunda hingga Maret 2026

Kontrak Segera Habis, Ibrahima Konate Jadi Rebutan Raksasa Eropa

Menkeu Purbaya Optimistis: Target Pajak 2025 Tercapai, Ekonomi Membaik

AS Gagalkan Rencana Iran Bunuh Dubes Israel, Turki Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu

Ayu Ting Ting Duet Bareng Nancy Ajram, Akui Gugup Sampai Nge-blank

Menkeu Purbaya: Target Pajak Rp 2.189,3 T Pasti Tercapai, Ini Pesannya

Cisco dan NVIDIA Kolaborasi, Hadirkan Switch AI Pertama di Dunia

Matheus Cunha Wujudkan Impian, Bertekad Ukir Sejarah di Manchester United

Kemensos Latih Pendamping, Perkuat Layanan Lansia Bedridden di Kalbar

Kisah Cerdik Soviet: Alat Sadap Tersembunyi 7 Tahun di Lambang AS
