Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tetap Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 14 tahun penjara terhadap Hendry Lie, pendiri Sriwijaya Air, dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Hendry juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,05 triliun. Jika tidak dibayar, asetnya disita atau ditambah pidana penjara 8 tahun. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Berita Terbaru

Xiaomi 15T Series: Fitur Kamera Rahasia untuk Foto Lebih Apik

Bukan Cuma Rossi, Ini Daftar Pembalap MotoGP yang Tak Suka Marc Marquez

Cucu Puun Baduy Korban Begal, Guru Spiritual Hercules

Topan Kalmaegi: Filipina Tetapkan Darurat Nasional, Ratusan Jiwa Melayang

Bedu Rasakan Sepi Usai Cerai, Rindu Anak-anak

Pertumbuhan Ekonomi 5,04%: Ekspor dan Investasi Ambil Alih Peran Konsumsi

Motorola Rilis Moto Pad 60 Neo di Indonesia, Tawarkan Performa Multitasking

Foden Gemilang di Liga Champions, Guardiola Pertanyakan Konsistensi?

Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Polri: Masyarakat Tunggu Aksi, Bukan Janji

Trump: Tarif Selamatkan Ekonomi Global, Kasus Mahkamah Agung Uji Kewenangan Presiden
