news.republika.co.id

Pemerintah Provinsi Jakarta akan merekrut 1.000 petugas pemadam kebakaran. Pendaftaran dibuka pada 12-14 Agustus 2025. Para petugas ini akan berstatus sebagai penyedia jasa layanan perorangan (PJLP), yang berarti mereka tidak menuntut diangkat menjadi ASN. Ini adalah langkah Pemprov Jakarta untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan di SKPD.
Masih Seputar nasional

Kadispenad: Rudal Balistik KHAN TNI AD Masih Tanggung Jawab Kemenhan

Indonesia-Peru Jajaki Kerja Sama Strategis Sektor Pertanian dan Pariwisata

Kopda Bazarsah Ajukan Banding Vonis Mati Penembak Polisi

Kejagung Perintahkan Kejari Jaksel Eksekusi Silfester Matutina Meski Ajukan PK

Bahlil Tegaskan AS Tak Dapat Perlakuan Khusus Mineral Kritis Indonesia

TNI AD Ungkap Motif Tewasnya Prada Lucky: Pembinaan Prajurit

Ombudsman Ungkap Omzet Pedagang Beras Cipinang Anjlok Drastis

KPK: Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Jateng Ancam Sanksi Berat Pembuang Sampah Ilegal Brown Canyon

DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal