Nasdem Tolak Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah 2029

nasional.kompas.com

image cover

Partai Nasdem secara tegas menolak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Nasdem menilai putusan tersebut ultra vires karena mengubah norma konstitusi adalah domain MPR. Oleh karena itu, Nasdem mendesak DPR untuk memprakarsai dialog konstitusional dengan MPR, Presiden, dan lembaga terkait demi memastikan penyelenggaraan nasional tunduk pada UUD 1945.